APJII Ditunjuk Jadi Penyelenggara Domain .net.id
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dipilih
secara aklamasi sebagai registrar dari domain net.id. Hal ini
diungkap Ketua Forum Nama Domain Indonesia, Azhar Hasyim, Jumat (26/4),
dalam rapat Forum Nama Domain (FND) Indonesia. Salah satu alasan kuat
yang membuat APJII terpilih sebagai oleh peserta rapat sebagai registrar
.net.id karena APJII dinilai sebagai pengelola yang memliki captive
market.
Captive market yang dimaksud adalah berbagai anggota APJII yang
terdiri dari penyelenggara jasa Internet se-Indonesia yang berjumlah 280
perusahaan. Registrar sendiri merupakan pihak yang ditunjuk atau
dipilih register (Pandi) untuk mengelola dan sebagai pihak yang menerima
pendaftaran domain tertentu. FND terdiri dari unsur pemerintah, country
code Top Level Domain (ccTLD) Budi Rahardjo, dan asosiasi TI
lainnya, selain dari unsur Pandi
“Kami menyambut gembira atas peran serat dan keterlibatan APJII
tersebut dalam pengelolaan domain net.id,” ujar Ketua Umum Pengelola
Nama Domain Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah. Sementara itu, salah
seorang Ketua Pandi Basuki Suhardiman menekankan agar APJII juga
menerima pendaftar (registran) non-ISP untuk domain net.id.
“APJII akan menjalankan tugas sebagai pengelola pendaftaran
(registrar) domain net.id tersebut,” terang Sekjen APJII Sapto Anggoro.
Domain adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk
mengidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak
perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam
menghapal maupun pengucapan. Domain disewakan secara bebas dengan status
sewa umumnya selama satu tahun.
Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
rekomendasi Forum Nama Domain Indonesia. Forum Nama Domain Indonesia
terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi
terkait . Forum sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Keputusan
Menteri.
Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus
memenuhi syarat, yaitu berbadan hukum Indonesia, memiliki Sertifikat
Kelaikan Sistem Elektronik, memiliki jaminan stabilitas finansial dan
jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban
Pengelola Nama Domain, dan memiliki kompetensi teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan . Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama
Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola
Nama Domain.
Komentar
Posting Komentar